Hutan alam seluas 7,5 juta hektare terancam mengalami deforestasi. Ini dikarenakan draft Instruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut tetap membolehkan ratusan perusahaan perkebunan melanjutkan proses perizinannya. "Greenomics Indonesia menilai, kedua draf Inpres tersebut tetap akan melanjutkan praktik deforestasi terhadap areal 7,5 juta hektare hutan alam," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi, seperti dilansir ANTARA.
Hampir 300 perusahaan perkebunan sawit dan puluhan perusahaan hutan tanaman industri masih diperbolehkan melanjutkan proses perizinannya untuk mendapatkan izin definitif.
Greenomics Indonesia mengungkapkan, draf Inpres tentang moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut, baik versi yang diajukan oleh Satgas REDD+ yang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto maupun yang diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, sama-sama tidak dapat menolong konversi hutan alam seluas lebih dari 7,5 juta hektare, masing-masing 4,5 juta hektare untuk perkebunan sawit dan tiga juta hektare untuk hutan tanaman industri.
"Jika hutan alam 7,5 juta hektare tersebut tetap diloloskan dari aturan moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut, Greenomics Indonesia menilai, Indonesia akan kehilangan esensi moratoriumnya," tambahnya. Dikatakan Elfian, Greenomics Indonesia tidak sependapat dengan draf Inpres moratorium yang diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, karena tidak memasukkan hutan alam sekunder untuk dimoratorium sehingga masih terbuka untuk konversi bagi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Greenomics Indonesia juga sangat menyesalkan draf Inpres moratorium versi Satgas REDD+ yang dibentuk Presiden Yudhoyono, yang ternyata juga membolehkan hampir 300 perusahaan sawit dan puluhan perusahaan hutan tanaman industri tetap terus jalan untuk mendapatkan izin definitif, yang berdampak pada konversi hutan alam seluas 7,5 juta hektare.
"Memang draf Inpres moratorium versi satgas REDD+ mencakup moratorium terhadap hutan primer, sekunder, dan lahan gambut. Namun, draf Inpres versi Satgas REDD+ tersebut tetap tak bisa mencegah terbitnya hampir 300 izin baru untuk perkebunan sawit dan puluhan izin hutan tanaman industri. Perlu dicatat, 7,5 juta hektare itu setara lebih dari 110 kali lipat luas Singapura," ujar Elfian. Greenomics Indonesia menilai, jika hutan alam seluas 7,5 juta hektare untuk ratusan perusahaan perkebunan sawit dan puluhan perusahaan hutan tanaman industri tersebut tetap dikeluarkan izin definitifnya yang berdampak pada konversi hutan alam, maka kredibilitas program moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut Pemerintah Indonesia akan diragukan oleh dunia internasional.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon berkomentar dengan baik dan sopan. Komentar bernada spam akan saya hapus