Di kesempatan kali ini bayarsaja.blogspot.com akan menyajikan artikel tentang Pemenang 3G, Telkomsel & XL Wajib Setor Rp615 Miliar. Semoga dengan posting Pemenang 3G, Telkomsel & XL Wajib Setor Rp615 Miliar akan menambah wacana bagi anda pembaca setia bayarsaja.blogspot.com
Ilustrasi
Setelah ditentukan peringkat seleksi, para pemenang nantinya harus memenuhi sejumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Telkomsel dan XL harus membayar Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHPIPSFR).
Berdasar pasal 28 Peraturan Menteri (PM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.44/2012 tentang Tata Cara Seleksi Penggunaan Pit Frekuensi Radio Tambahan Pada Frekuensi Radion 2.1GHZ untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, masing-masing pemenang harus membayar Upfront Fee sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 27 huruf (a) adalah sebesar dua kali penyesuaian Harga Pita Frekuensi 2.1 GHz pada 2006. Selain itu, operator pemenang juga harus membayar lunas Biaya BHPIPSFR.
Masing-masing pemenang diwajibkan membayar Upfront Fee sebesar Rp513 miliar. Untuk BHPIPSFR tahunan, pemerintah mematok 20 persen dari Upfront Fee yang dibayarkan. Sehingga, para pemenang harus membayar Rp102 miliar. Jadi bila dikalkulasikan baiaya kewajiban membayar Upfront Fee dengan BHP, maka Telkomsel dan XL wajib membayar sebesar Rp615 miliar.
Seperti diketahui, berdasarkan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis yang meliputi, manajemen finansial dan kepatuhan regulasi, Tim Seleksi mengumumkan peringkat dari peserta seleksi. Dalam keterangan resmi Kominfo, Telkomsel menempati urutan pertama dan XL berada di urutan kedua.
Setelah pengumuman ini Tim Seleksi memberikan masa sanggah kepada peserta seleksi yang merasa keberatan dengan hasil seleksi ini pada 26 hingga 27 Februari 2013.
Apabila tidak ada perubahan yang cukup berarti, maka hasil seleksi akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada 5 Maret 2013. Kemudiian, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) PM Kominfo No.43/2012, pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. Peringkat pertama hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 - 1975 MHz berpasangan dengan 2160 - 2165 MHz; dan
b. Peringkat kedua hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 - 1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz.
Nah, dari kewajiban yang dibayarkan Telkomsel dan XL, pemerintah setidaknya akan meraup Rp1,2 triliun lebih.
Dapatkan berita terupdate dan unik setiap saat hanya di bayarsaja.blogspot.com
Homepage|http://bayarsaja.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon berkomentar dengan baik dan sopan. Komentar bernada spam akan saya hapus