Ninih Muthmainah alias Teh Ninih memilih pasrah digugat cerai suaminya, K.H. Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym di Pengadilan Negeri Agama Bandung. Perempuan berjilbab itu pun menyerahkan pendampingan perkaranya kepada kuasa hukum Iwan Setiawan.
"Intinya Teh Ninih tidak berkeberatan ada permohonan cerai dari suami. Soalnya, gimana yah, sebagai istri, kalau suami sudah berniat untuk itu (menceraikan), yah harus gimana lagi," ujar Iwan, kuasa hukum Ninih, seusai sidang perdana permohonan cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (19/4).
Ia membantah sikap pasrah kliennya karena sudah telanjur tidak terima dimadu Aa Gym. "Alasan utamanya bukan poligami. Yang saya tahu permohonan cerai dari pemohon itu karena ada perbedaan pendapat dalam urusan rumah tangga sejak 2 tahun lalu," kata Iwan.
Iwan menolak memerinci contoh perbedaan pendapat dalam urusan rumah tangga di antara pasangan kondang itu dengan alasan perkara kliennya masih dalam tahap mediasi. "Cuma, kata Teh Ninih, sebelumnya tidak pernah ada pertengkaran sengit sampai menjurus ke arah ini (permohonan cerai dari Aa Gym)."
Iwan juga menolak berandai-andai apakah kelak kliennya bakal menerima apa pun putusan pengadilan. "Itu gimana nanti saja. Yang jelas saya juga akan berupaya supaya mereka bisa rujuk kembali di tahap mediasi," katanya.
Iwan pun menilai bila pasangan Gym-Ninih selama ini tak mempermasalahkan soal pengurusan anak-anak mereka. Komunikasi antara Ninih dan suaminya pun selama ini baik-baik saja.
"Meski (Gym dan Ninih) pisah rumah, selama ini rumah mereka tetap berdekatan. Jadi, anak-anak juga i tak punya batasan bertemu dengan ayah atau ibunya," ujar Iwan.
Sidang perceraian ini cuma berlangsung sekitar 20 menit mulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang tidak dihadiri Gym ataupun Ninih. Pasangan tersebut diwakili kuasa hukum masing-masing. Gym diwakili Jenal dan Ninih diwakili Iwan Setiawan.
"Teh Ninih tidak bisa hadir dalam sidang karena ada acara di Bandung," kata Iwan. Sedangkan Gym, menurut Jenal, absen karena sedang ibadah umrah.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Acep Saifuddin meminta agar Gym dan Ninih menempuh upaya perdamaian sebelum melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan permohonan cerai.
http://wongjawa-tulen.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon berkomentar dengan baik dan sopan. Komentar bernada spam akan saya hapus